Karawang – Perempuan berinisial T (31), Warga Kampung Jatirasa Barat Kelurahan Karangpawitan Karawang Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh pihaknya ke Polres Karawang.
Menurut pengakuan terlapor, perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Karawang pada 20 Maret 2021 dengan Nomor Laporan Polisi LP / 358 / III / 2021 / JABAR / RES KRW.
Kepada awak media, T (31) yang merupakan keluarga korban memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban MKP (16) diajak bertemu oleh seorang pria yang dikenalinya melalui media sosial Facebook.
Naas, imbas dari perkenalan tersebut korban yang merupakan siswi salah satu sekolah negeri di Karawang itu dibawa oleh terlapor ke rumah sebuah rumah kontrakan kemudian di perkosa.
“Saya sudah melamporkan perkara ini kepada kepolisian Polres Karawang di bulan Maret, saya benar-benar menunggu kelanjutan atas laporan saya, ini korbannya gadis masih sekolah, masih dibawah umur,” ungkapnya. Minggu, (20/6/2021).
Kemudian, T menambahkan, kasus tersebut sebetulnya telah ia kuasakan kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor di Karawang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus itu dan masih menunggu kabar terkait kelanjutan perkara yang dilaporkannya itu.
“Saat melaporkan perkara ini, atas saran dari teman, saya didampingi kuasa hukum dari sebuah LBH, saya dan korban awam soal hukum, jadi kami tidak mengetahui perkembangan kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan T, atas kejadian itu, korban yang diketahui anak yatim piatu ini mengalami trauma sehingga enggan bersosial dengan lingkungan sekitar, T menambahkan, korban pernah kabur dari rumah karena merasa takut dan malu atas peristiwa yang menimpanya.
“Korban ini anak yatim piatu, juga masih dibawah umur, saya harap pihak berwajib dapat menyelesaikan perkara ini sehingga kasusnya menjadi terang benderang dan pelakunya segera tertangkap,” tukasnya.(cr1)