Karawang – Berbagai cara dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ) dalam menjaga situasi Kamtibmas serta sosialisasi protokol kesehatan di wilayah kelurahan karawang kulon kecamatan karawang barat, Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota Aipda Ali Mardi melakukan kunjungan ke Cafe 26 yang berada di Jl Mas Sutakarya kampung anjun kanoman Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Juma’t (11/6/2021).
Dalam kunjungannya anggota Bhabinkamtibmas ke Cafe 26 ini didampingi Kaur Trantib Kelurahan Karawang Kulon, Ketua Rw 12 Tatin Suprihatin dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Anjun Kanoman dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas dan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 .
“Sosialisasi tentang pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, akan terus kami lakukan di wilayah hukum Polres Karawang ini. Kami harap pihak pengelola dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung serta warga sekitar cafe tersebut serta menjalankan protokol kesehatan (prokes) bagi para pengunjung serta para pekerja Cafe untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” kata Aiptu Ali Mardi.
Ia menghimbau, pihak pengelola serta pengunjung Cafe 26 ini wajib menjaga kamtibmas dan melaksanakan prokes dalam menghadapi virus Covid – 19, yang sudah berstatus pandemi ini. Mari ikuti anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri, yakni dengan menjaga jarak, rajin cuci tangan dan pola hidup sehat.
Bhabinkamtibmas ini juga menghimbau supaya selalu jaga jarak 1 meter pada saat memasuki area Cafe serta minta semua karyawan tersebut agar selalu menjaga kebersihan dan sering mencuci tangan serta menggunakan masker untuk pencegahan dan penularan Virus Corona (Covid-19).
Ali Mardi menjelaskan, pengecekan kegiatan physical distancing itu, menjalankan maklumat Kapolri, sebagai bentuk tanggungjawab memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Dalam Pantauannya melihat penerapan protokol pencegahan dan penyebaran di wilayah binaan nya ini. Pihak pengelola harus selalu melakukan penerapan physical distancing pengunjung, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan menggunakan hand sanitizer .
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas beserta rombongan memberikan himbauan kepada pengelola serta pengunjung Cafe untuk selalu menjaga kamtibmas serta menjalankan prokes.
“Kami menghimbau pengelola agar meperhatikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Cafe serta mengingat kan jam buka Cafe selama masih pandemi tidak boleh melebihi jam 21.00 wib,” pungkasnya.(red)