Karawang – Tim Resmob Anaconda Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus kawanan lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding dan kabel power milik PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang penadah berikut barangbuktinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi Pers dengan sejumlah awak media di halaman Mapolres Karawang, Kamis (10/06/2021) sore.
“Para tersangka merupakan karyawan PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional Jawa-1 Power, PLTGU Cilamaya, Kabupaten Karawang,” kata AKBP Rama yang didampingi Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kasatreeskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana beserta Paur Humas Polres Karawang, Ipda Budi Santoso kepada awak media dalam konfrensi Pers-nya.
Diantaranya, kata AKBP Rama menyebutkan ke lima orang tersangka asal warga Kecamatan Cilamaya Wetan, ialah FA (26) asal warga Mekarmulya, DA (40) warga Tegalsari, J (40) warga Dusun Jambu, M (40) warga Dusun Ketimpal dan JA (45) Security PT. JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.
“Kita juga, telah mengamankan dua orang penadah kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan,” ungkap dia.
Sedangkan untuk modus operasi para pelaku yang mencuri kabel, kata Rama, yakni dengan carra mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya kemudian memotong kabel-kabel tersebut menjadi ukuran 20 centimeter.
“Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga, dan dijual dengan harga Rp 65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogramnya. Akibat pencurian kabel tersebut, PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya ini mengalami kerugian hingga Rp 104 juta,” jelasnya.
Sementara itu masih di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, ke lima tersangka melakukan pencurian kabel grounding dan kabel power milik PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya sudah empat kali.
“Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00 wib,” jelasnya.
Kelima tersangka tersebut, sambung Oliestha, merupakan satu tim dan beraksi pada dini hari. “Terungkapnya pencurian kabel ini, setelah pihak PT. SAMSUNG C&T sering hilang kabel dan setelah diselidiki kita berhasil menangkap 5 tersangka dan 2 penadah,” jelas Oliestha.
Lanjut Oliestha menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan ialah 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater.
“Kelima tersangka, pelaku curat terancam dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah), dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rls)