Karawang – Ramai pemberitaan Fitra Hergyana yang dipilih oleh Bupati sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang masih belum usai.
Sebelumnya, di media massa, Praktisi Hukum Gary Gagarin Akbar, SH, MH, menyebut adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati terkait keputusannya yang menunjuk dr. Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang.
Namun demikian, hal tersebut berbanding dengan yang diutarakan Hendra Supriatna SH, MH, pemilik kantor hukum Aria Mandalika tersebut menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Bupati yang menetapkan dr. Fitra sebagai Plt. Direktur.
“Politikal will Bupati harusnya di sambut baik oleh masyarakat dan semua pihak, oleh karena itu kegiatan pengangkatan dalam jabatan struktural, Bupati mengambil semangat “The right man on the right place” untuk mendukung proses rekrutmen pejabat struktural,” Ungkapnya kepada awak media. Selasa, (8/6/2021).
Lebih lanjut dikatakan Hendra, faktor kompentensi menjadi bagian penting untuk diperhatikan. Kompetensi seorang ASN terlihat melalui pengetahuan, ketrampilan dan motivasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional.
“Saya menilai dr. Fitra dari dalam hal akademi sudah memenuhi syarat, juga sebagai dokter pasti memiliki keterampilan, kecerdasan, produktif, kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Ia beranggapan, hebohnya pemberitaan mengenai penetapan Plt. direktur RSUD timbul dari segelintir pihak yang tidak senang, sehingga meragukan keputusan Bupati dalam penunjukan dr. Fitra sebagai Plt. Direktur RSUD Karawang.
“Keputusan Bupati dalam hal apapun memang tidak dapat menyenangkan semua pihak, cuman yang dikawatirkan rasa tidak senang ini sering kali berakibat pada menurunnya tingkat kerjasama dengan pejabat yang bersangkutan. Padahal seyogyanya keputusan dari seorang pemimpin manapun harus di patuhi,” jelas Hendra.
Menurutnya, dr. Fitra hanya mematuhi keputusan seorang pemimpin yang menjatuhkan amanah kepadanya, maka sebaiknya, masyarakat Karawang dukung kinerja dokter fitri bukan mengkritik dulu tapi berikan solusi dan masukan sehingga pelayan RUSD lebih baik.
“Penunjukan tersebut sah dan tidak melangar hukum, maka kawal kinerjanya dengan memberikan kritik dan saran yang baik,” pungkasnya.(cr1)