Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) dalam daftar penggunaan darurat atau Emergency Use Listing (EUL).
Tandanya, WHO mengakui keamanan dan efektivitas dari vaksin ini untuk melindungi kita dari virus penyebab COVID-19.
WHO menilai, dengan menerima dua dosis vaksin COVID-19 dari Sinovac, jika terinfeksi penyakitnya maka para penerima vaksin setidaknya terlindungi hingga 51% dari gejala COVID-19, bahkan 100% mencegah gejala yang parah hingga butuh rawat inap.
Sebelumnya, penggunaan vaksin ini di Indonesia adalah berdasarkan keputusan Badan POM yang mengeluarkan izin penggunaan darurat pada 11 Januari 2021 silam.
Sukseskan program vaksinasi COVID-19 dan tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/