KARAWANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang kembali melakukan penangkapan terdapa dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Telagasari, Kamis (22/3). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 5 paket shabu siap edar.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah DF (35) warga Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang dan DR (45) warga Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari.
“Dari tersangka DF kami amankan 1 paket shabu, sedangkan dari tersangka DR yang juga masih dalam satu jaringan, kami amankan 4 paket sabu siap edar,” jelasnya pada Fakta Jabar, Jum’at (23/3).
Dijelaskan Julian, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Lemahabang yang dilakukan tersangka. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka DF berhasil diamankan dirumahnya. Tidak berhenti disitu, usai berhasil mengamankan DF, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada tersangka DF yang diketahui bernama DR warga Cilewo Kecamatan Telagasari. Petugas yang bergerak cepat akhirnya juga berhasil mengamankan DR di rumahnya.
“Kami mendapati 4 paket sabu yang ditempel tersangka DR di gesper (ikat pinggang) miliknya,” terangnya.
Kini kedua pelaku pun langsung digiring ke Kantor BNNK Karawang guna menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara
“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(one)