Karawang – Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, mengatakan menjelang tahun ajaran baru, sekolah di Karawang tidak boleh melakukan berbagai pungutan atau memaksa orang tua siswa membeli buku seperti lembar kerja siswa atau LKS.
Pasalnya, Pemkab Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun. Apalagi dalam situasi Covid – 19 saat ini, orang tua siswa tidak boleh dibebani oleh biaya sekolah yang tinggi.
“Kami minta pihak sekolah tidak asal memungut biaya kepada orang tua siswa seperti pembelian buku LKS misalnya. Itu masuk dalam kategori pungli dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Kasihan masyarakat jika untuk menyekolahkan anak menjadi beban berat buat mereka. Makanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat membuka seminar ‘Batasan Pungutan Liar’ yang diselenggarakan Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI), Kamis (28/5/21).
Menurut Aep, setiap kali masuk tahun ajaran baru selalu saja pihak orang tua mengeluhkan adanya pungutan dari sekolah. Dalam beberapa kasus Pemkab Karawang masih memberikan toleransi seperti pengadaan pakaian seragam olahraga misalnya. Namun untuk hal lain seperti pembelian buku LKS sebaiknya ditiadakan. “Kami ingin sekolah bisa melaksanakan keinginan kita. Tadinya semua kepala sekolah mau kita kumpulkan, tapi karena masih covid-19 ya perwakilannya saja,” kata Aep.
Aep mengatakan, pemerintah Kabupaten Karawang telah menganggarkan biaya melalui APBD untuk dunia pendidikan sebesar 30 persen. Seluruh biaya operasional pendidikan sudah masuk dalam anggaran APBD. ” Jadi sekolah tidak seharusnya meminta biaya tambahan dari orang tua atau siswa itu sendiri,” katanya.
Selain itu, lanjut Aep, Karawang memiliki program beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa sebesar Rp. 30 Miliar. Jumlah itu untuk siswa SMA Rp. 1,2 juta per tahun dan mahasiswa Rp. 12 juta pertahun. Kemudian ada tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer. Guru PNS Rp. 500 ribu per bulan. Guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp. 400 ribu dan 1 juta serta pendapatan dari kepala sekolah Rp. 1 juta. “Itu membuktikan kita concern dengan dunia pendidikan,” katanya.
Menurut Aep, keberadaan Forum Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) diharapkan bisa memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah agar saat mengambil kebijakan tidak salah langkah, yang bisa menyebabkan kebijakan tersebut tersandung oleh hukum.
“Kadang guru dan kepala sekolah sering dilema ketika membuat kebijakan soal anggaran pendidikan di sekolahnya. Ke depan pemda akan bekerjasama dengan MAPI Jawa Barat terkait pemberantasan pungli daerah,” pungkasnya.(red)