KARAWANG – Ribut soal rencana rotasi atau pergantian 500 an kepala sekolah di Kabupaten Karawang mendapat tanggapan beragam dari kalangan mantan kepala sekolah (kepsek) di kabupaten setempat. Justru, mantan kepsek ini menyebut rencana pergantian kepsek dengan menerjunkan tim penilai kinerja kepala sekolah (PKKS) masih jauh dari objektif.
Seperti diutarakan seorang mantan kepsek yang sudah dua tahun ini menjadi staf pengajar kembali di sekolah negeri Kabupaten Karawang. Kata dia, meminta namanya dirahasiakan, apa yang direncanakan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang merotasi kepsek lemah.
Dalam rilisnya yang diterima Fakta Jabar, staf pengajar ini menuliskan beberapa poin kelemahan rencana rotasi kepsek. Berikut rilis yang dikirimkan ke Redaksi Fakta Jabar, Kamis (22/4), hari ini
Dasar yang melemahkan rencana Pemkab Karawang melalui Diadikpora terkait rencana pergantian kepsek, antaralain sebagai berikut:
1. Belum ada cantolan turunan hukumnya, dari PP 19/2017 ke Permendiknas dan Perda.
2. PPKS harusnya dilaksanakan kepada para kepsek yg masih aktif menjabat. Bukan kepada yg telah habis.. karena sejak TMT 12 Januari 2018 para kepsek SD dan SMP telah habis masa jabatannya.
3. PKKS disinyalir hanya dijadikan alat penilaian subjektif belaka karena banyaknya unsur kepentingan pribadi dan jabatan.
4. PKKS harus ada alat ukur kriteria berprestasi yang jelas (tingkat provinsi/nasional) dan bukan untuk masa kurun waktu surut/mundur.
5. Kepsek yang akan di PKKS seharusnya minimal 2 tahun telah menjabat di sekolah, sebab jika baru menjabat 1 tahun dimungkinkan baiknya sekolah tersebut, karena prestasi dari kepala sekolah sebelumnya.
6. Baik PP, Permendiknas, maupun Perda harus mengikuti tahapan-tahapan sosialisasi sebelum diberlakukan dan butuh jeda waktu yan panjang.
Tidak langsung main diberlakukan saja. (her)
Pendapat yang sangat bagus,saya setuju sekali dengan apa yang bapak tuliskan