KARAWANG – Polemik dualisme kepengurusan Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cikampek, dengan munculnya versi Temu Karya Luar Biasa (TKLB) yang mengklaim kepengurusan Katar Cikampek yang diketuai oleh Barli Munandar tida sah secara hukum, dibantah langsung oleh Didi Ahmadi sebagai Bendahara Katar Cikampek.
Dikatakannya, kepengurusan Katar Cikampek dibawah pimpinan Barli Munandar mempunyai dasar yang kuat, yaitu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Cikampek No SK: 240/kep.001/I/Sekret/2020 yang dikeluarkan pemerintahan Kecamatan Cikampek untuk priode 2 Februari 2020 – 2 Februari 2025.
“Di akui atau tidak. Kepengurusan kitalah yang diakui oleh kecamatan dan dapat dibuktikan secara hukum dengan adanya SK yang kita miliki. Kalau ada orang atau kelompok lain yang menganggap bahwa pihaknya yang sah atas kepengurusan Katar Cikampek itu tidak benar dan tidak bisa dibenarkan dalam aspek manapun,” jelas Didi kepada Wartawan, Kamis (06/05).
Untuk memperjelas dan menjaga nama baik Organisasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, ditegaskan Didi, pihaknya sempat beberapa kali mengajak bertemu pihak-pihak yang menganggap dirinya sah atas kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Cikampek lewat TKLB yang diketahui digelar di Jatiluhur pada 19 April 2021 yang lalu untuk dapat memberikan bukti yang sah secara hukum kepada kepengurusan sebelumnya maupun pada pemerintahan kecamatan.
“Kita sudah berupaya beberapakali mengundang mereka yang menganggap sah atas kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Cikampek untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Namun, jangankan dapat memberikan bukti yang sah secara hukum. Datang untuk menemui kita saja sampai saat ini engga ada yang datang. Sebetulnya kami hanya ingin persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan kekeluargaan, agar tidak terus menerus menjadi bola liar dikalangan masyarakat khususnya Cikampek,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya. Setelah di konfirmasi pada pihak-pihak yang dilibatkan baik institusi Kepolisian dan pemerintahan Kecamatan Cikampek yang hadir pada saat terlaksananya TKLB bahwa pihak-pihak tersebut datang bukan atas dasar undangan, melainkan atas nama pribadi.
Sementara, Didi berharap. Dengan adanya polemik ini dapat menjadi asupan energi baru pada tubuh karang taruna sendiri baik kecamatan maupun karang taruna di setiap desa. Untuk lebih kompak lagi dalam menjalankan roda organisasi.
“Persoalan ini akan kita jadikan bahan evaluasi untuk kedepan nya. Karena masih banyak PR yang harus kita selesaikan untuk masyarakat Cikampek dalam mengatasi persoalan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.(red)