Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Sidang Paripurna tahun 2021, Jumat (30/4/2021) pagi dengan sejumlah agenda yaitu penetapan Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2020, Perubahan Surat Keputusan Tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah 2021.
Pimpinan sidang itu oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar didampingi wakil ketua. Sidang berlangsung khidmat karena peserta sudah quorum. Ketua memimpin berjalan sidang sampai selesai.
Kesempatan itu, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam sambutanya menyampaikan bahwa saat ini kemajuan dan perubahan zaman semakin cepat. Dinamika masyarakat yang terus bergerak ke arah kemajuan dan perubahan mengharuskan segala lini untuk berinovasi.
“Untuk itu kita membutuhkan aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, bersih dan berwibawa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan adanya komitmen dari kita semua khususnya aparat pemerintah Kabupaten Karawang bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri atau kelompok,” ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan, upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya secara maksimal dan bertanggung jawab.
“Kesemuanya ini merupakan komitmen bersama yang harus dibangun diantara kita semua, termasuk kalangan legislatif sebagai mitra untuk memantapkan langkah dalam membangun visi Kabupaten Karawang,” ujar Bupati.
Disisi lain, lanjut Bupati, anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun setiap tahunnya merupakan bagian dari perwujudan tugas kepemerintahan yang menganut prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan efektif. Pengalokasian sumberdaya harus tercatat dan terukur ke dalam suatu dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)