Karawang -Komisi III DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan lapangan ke Summarecon Emerald Karawang dan Buana Kassiti Group, Rabu (28/4/2020). Giat tersebut untuk mensosialisasikan Perda tentang Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) yang telah diparipurnakan pada 30 Maret 2021 lalu.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Perda Fasos Fasum sangat penting untuk diketahui masyarakat juga para pengembangan perumahan. Pasalnya, banyak hal yang harus dipatuhi pengembangan perumahan yang diamanatkan dalam perda tersebut.
“Kunjungan lapangan kami kali ini untuk mensosialisasikan serta mengecek kesiapan pengembangan perumahan dalam menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Diungkapkan, beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengembangan perumahan adalah memenuhi fasos dan fasum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS), Ruang Terbuka Hijau (RTH), pil banjir dan berbagai infrastruktur lainnya.
“Infrastruktur jalan, Penerangan Jalan Unum (PJU), drainase, TPU, TPAS, RTH dan Pil Banjir memang menjadi fokus kami tetkait fasos fasum, karena menang hal-hal ini yang kerap menimbulkan masalah di masyarakat. Bahkan untuk Pil Banjir ini kamu juga menganjurkan agar pengembang membangun embung, sehingga tidak terlalu mengandalkan saluran sungai atau irigasi yang ada,” paparnya.
Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin menambahkan, sosialisasi tersebut akan terus dilalukan kepada seluruh pengembangan perumahan yang ada di Karawang.
“Kami tidak ingin Perda ini hanya dibuat lalu dibiarkan, maka kami berinisiatif untuk melalukan sosialisasi. Dan ini akan terus kami lakukan setiap ada kesempatan, dimana pun dan kapan pun,” kata dia.
Sementara, General Manager PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono mengaku pihaknya melakukan penyerahan fasos fasum secara bertahap. Karena memang saat ini pembangunan proyek Summarecon Emerald Karawang masih belum selesai.
“TPU kami sudah selesai dan sudah diserahkan. Begitu juga PJU sudah kami serahkan. Kalau jalan belum, karena masih ada kegiatan proyek. Nanti setelah tidak digunakan untuk aktivitas proyek baru kami akan serah terima kan,” ungkanya.
Masih dikatakan Oon, pihaknya juga siap untuk menyediakan fasos fasum sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Fasos Fasum.
“Kami selalu berupaya agar melalukan pekerjaan sesuai dengan aturan, termasuk soal fasos fasum. Untuk yang belum kami lakukan, kami siap memenuhi sesuai aturan,” tandasnya.
Sedangkan Buana Kassiti Group membangun tiga perumahan di Karawang, yaitu Buana Tamansari Raya, Buana Tamansari dan Buana Kotabaru.
“Kami sudah ajukan serah terima fasos fasum untuk Buana Tamansari Raya, tapi terkendala adanya perubahan aturan, sehingga belum selesai. Untuk Buana Tamansari pembangunan masih 80 persen,” kata Perwakilan Buana Kassiti Group, Ian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III, Acep Suyatna mengatakan, pihaknya kembali mengingat kan agar pengembangan perumahan tidak menyepelekan penyerahan fasos fasum. Sebab, hal itu akan merugikan bagi masyarakat, khususnya masyarakat perumahan.
“Sudah banyak kejadian masyarakat perumahan mengeluhkan fasos fasum, tapi tidak bisa dibangin oleh pemda karena belum serah terima. Untuk itu, kalau yang sudah siap, langsung serah terima kan, jangan ditunda-tunda,” pungkasnya.(red)