PNS Wajib Baca! Ini Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021

Sekda Karawang, Acep Jamhuri (tengah)

Karawang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri sedang menyiapkan sanksi bagi PNS atau ASN yang nekat mudik lebaran tahun 2021. Pasalnya pemerintah pusat telah melarang ASN untuk mudik, sehingga Sekda menegaskan kembali ASN Karawang tidak mudik.

“Jika ada ASN nekat mudik, sanksi berat. Kita sedang siapkan sanksi-nya,” kata Sekda di Hotel Mercure Karawang.

Aturan khusus itu, lanjut Sekda, lagi dalam pembahasan. Jika ada ASN ngeyel melalukan mudik dapat dilaporkan.

“Saya saja tidak pernah mudik. Pokoknya ASN dilarang mudik sesuai aturan pemerintah,” tegas Sekda.

Dijelaskan, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Pada peride tersebut ASN juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sustainability Bond Bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. ...