Pembatasan Kapasitas Jamaah dalam Masjid di Bulan Ramadhan

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda jelang bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Jumat (9/4/2021) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana didampingi Wakil Bupati H. Aep Syaepuloh, SE.

Rapat kordinasi dengan Forkopimda ini untuk merumuskan kesepakatan bersama menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H di tengah suasana pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Adapun pembahasan rapat tersebut antara lain mengenai kelonggaran pelaksanaan salat tarawih maupun aktivitas keagamaan lainnya selama bulan Ramadan mendatang dengan beberapa aturan yang disepakati dalam pelaksanaan aktivitas keagamaan tersebut, seperti pembatasan kapasitas jamaah dalam masjid.

“Sementara mengikuti instruksi pusat, Kabupaten Karawang kembali memperpanjang PPKM berskala mikro. Aturan aturan dalam PPKM ini yang akan diselaraskan dalam pelaksanaan aktivitas keagamaan selama terlaksananya bulan suci ramadhan,” kata Bupati.

Bupati melanjutkan, Pemkab Karawang juga mengantisipasi semua aspek dari aspek keamanan. Kemudian ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat tetap aman memenuhi kebutuhan selama ramadhan tanpa adanya lonjakan harga yang signifikan.

Terakhir, Bupati Cellica berpesan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 agar bisa meminimalisir menyebaran virus.

“Meskipun tidak ada pelarangan melakukan kegiatan keagamaan di masjid, kami mengimbau agar masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan, mari kita jaga diri dan keluarga masing-masing agar kita dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dengan tenang,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hj Sri Rahayu Agustina Dilantik Anggota DPRD Jabar

Bandung – Bertempat di gedung paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, ...