Karawang -Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang, Jajang Sulaeman mengatakan, rencana perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat. Termasuk penolakan pertambangan di wilayah Karawang Selatan juga harus menjadi pertimbangan dalam perubahan regulasi tersebut.
“Saya secara pribadi juga menolak ketika perubahan Perda RTRW tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” katanya, saat di konfirmasi melalui telpon seluler, Senin (30/3/2021).
Ia menegaskan, perubahan Perda RTRW harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Pengelolaan tata ruang harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
“Seperti di Karawang wilayah utara itu peruntukannya adalah untuk pengembangan sektor pertanian dan wilayah selatan untuk pengembangan sektor pariwisata,” paparnya.
Menurut dia, hal tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Karawang.
Ia menyampaikan, persoalan perubahan Perda RTRW yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kita lihat bagaimana para aktivis lingkungan, sangat jelas menolak pertambangan di wilayah Karawang selatan. Itu menjadi bahan kita (DPRD-red) untuk dibahas dan di Pansus Perda RTRW,” tandasnya.(red)