Karawang -Kepolisian sektor Klari gelar konferensi pers terkait penangkapan beberapa pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah Desa Pancawati, Kecamatan Klari.
Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama mengatakan, pada tanggal 18 Maret lalu kepolisian sektor Klari mendapatkan laporan terkait curanmor diwilayah Perumahan Dekraton, Desa Pancawati. Berdasarkan laporan, kendaraan diketahui hilang oleh istri pemilik dari kendaraan tersebut setelah pulang mengantarkan pesanan makanan.
“Jadi si istrinya ini bilang ke suaminya bahwa kendaraanya sudah tidak ada,” Ucapnya saat konferensi pers.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, atas perintahnya, anggota kepolisian Klari khususnya bagian Reskrim melakukan pengejaran selama beberapa hari. Dari pengejaran itu petugas berhasil mengamankan Dua pelaku utama (Pemetik/Joki) dan Tiga orang sebagai penadah, pelaku berhasil tertangkap diwilayah Ciasem, Kabupaten Subang.
“Awalnya kita mengamankan dulu pelaku penadah dari kendaraan yang hilang tersebut, setelah itu kita kembangkan dan berhasil menangkap dalang atau pelaku pelaku utama yang berjumlah Dua orang. Kita juga tidak terlalu kesulitan saat penangkapan, karena lokasi penangkapan pelaku itu tidak berjauhan, artinya masih satu wilayah,” Tambahnya.
Ia mengaku, dua pelaku utama saudara K dan saudara W juga pernah melakukan aksinya Dua kali diwilayah Ciampel dan Satu kali wilayah Cikampek, Pada saat penangkapan pelaku utama berisinisial K melakukan perlawanan dengan melarikan diri sehingga kepolisian melakukan tindakan dengan melumpuhkan kaki sebelah kirinya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian sektor Klari juga berhasil mengamankan Sembilan kendaraan roda dua, Enam buah handphone, serta satu buah kunci L dan kunci T sebagai alat untuk melakukan aksi Curanmor oleh pelaku tersebut.
Masih dikatakannya, dua pelaku utama juga diduga memiliki hubungan atau jaringan dengan pelaku Ramor lainnya diwilayah Kabupaten Karawang, sehingga ia akan melakukan koordinasi dengan Polsek dibeberapa wilayah lainnya.
“Akibat dari kejahatan yang dilakukan tersebut Dua pelaku utama akan dikenai sanksi Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 5 Tahun kurungan penjara, sedangkan Tiga pelaku penadah dikenai Pasal 40 KUH-Pidana dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Sam/glg)