Karawang – Polres Karawang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dari Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi, mengatakan Satreskrim melalui unit PPA bergerak cepat dalam pengumpulan alat bukti dan mengungkap seluruh pelaku kekerasan seksual.Sekitar 8 kasus yang terjadi di Kota Pangkal Perjuangan.
“Dari kasus itu, kita amankan 8 tersangka. Semuanya warga Karawang,” katanya, Rabu (24/3/2021) di Mapolres Karawang.
Menurutnya, kasus itu dengan TKP yang berbeda-beda. Ada pun modus yang dilakukan pelaku bermacam-macam. Dari menyentuh kemaluan korban, menyetubuhi merekam melalui Handphone digunakan untuk mengancam korban jika menolak.
“Ada juga mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, lalu kemudian di setubuhi ada juga yang mengajak ke kolam renang umum,” ujarnya.
Dikatakan, hubungan antara korban dengan pelaku ini juga bermacam-macam ada bapak kepada anak tiri, kakek terhadap cucu, pacar, bahkan ada ayah kepada anak kandung dan tetangga mencabuli tetangga-nya.
“Ada pun pasal yang di sangkak pasal 80 ayat 3 UUD 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD 23 tahun 2002 perlindungan anak dan juga pasal 81 ayat 3 UUD no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UUD 23 tahun 2002 tentang perlundungan anak dengan hujuman maksimal 15 tahun di penjara,” jelasnya.
Ditambahkan, kejadian ini cukup memperhatin kan bahwa angka kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini perlu di perhatikan.
“Karena itu saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Karawang untuk lebih bersama sama melakukan perhatian dan pengawasan khusus nya para orang tua. Yang meliliki putri nya yang di bawah umur untuk di jaga agar tidak terpengaru dengan lingkungan tepengaruh dengan gadget medsos bujuk rayu.(glg)