Karawang – Kabag Hukum Setda Pemkab Karawang, Neneng Junengsih tidak melarang pihak yang tidak puas dengan hasil tahapan Pilkades untuk mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak yang tidak terima terhadap hasil tahapan Pilkades bisa mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Kata Neneng, polemik hasil tes tulis dalam Perbup nomor 4 tahun 2020 tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan panitia membuka hasil ujian tes tulis.
“Silakan ajukan gugatan ke PTUN,” kata Neneng dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.(red)