Karawang – Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen membantu menuntaskan persoalan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dialami secara proporsional.
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, mengatakan, pihaknya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama KPU Karawang di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di aula kantor Kejari Karawang, Jumat (12/3/2021).
“Apabila sudah didampingi bidang Datun bukan berarti kita aman saja, tanpa ada masalah. Ada bidang lain seperti Pidsus dan Intelijen yang bekerja,” ujar Rohayatie.
Kejaksaan memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga KPU tinggal membuat Surat Kuasa Khusus (SKK). Kejari Karawang akan menjadi pendamping KPU Karawang apabila terjadi perselisihan hukum bidang Datun.
“Misalkan adanya permasalahan dan permohonan bantuan hukum, begitu juga berkaitan dengan Legal Opinion (LO) bisa mengajukan kepada Kejaksaan dengan surat kuasa khusus. MoU saja tidak akan ada arti apa-apa tanpa diajukan SKK tersebut,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengaspresiasi KPU Karawang karena pelaksanaan Pilkada serentak tidak terjadi kendala ataupun gugatan. Pihaknya berharap, pemilihan yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Termasuk sinergitas antara Kejari dan KPU Karawang juga lebih baik.
“Sesuai keinginan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar. Ini kerjasama Datun dan Intelijen seperti membuat Posko Pilkada,” tuturnya.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengungkapkan, manfaat MoU dengan Kejari tidak ada permasalahan baik gugatan maupun kode etik pada Pilkada serentak 2020. MoU juga bagian preventif mengantisipasi bila sewaktu-waktu KPU menghadapi persoalan hukum.
“Hasil dari pendampingan hukum 2020, KPU Karawang tidak ada terjadi permasalahan. Ini tentu berkat kerjasama yang dibangun dan ditindaklanjutin di tahun 2021 dengan pendatanganan MoU, jika ada permasalahan langsung dikomunikasikan,” pungkasnya.(rls)