Karawang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan dihelat pada Minggu 21 Maret 2021 wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Setiap desa harus memenuhi penyediaan kelengkapan prokes seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penyediaan thermo gun dan masker agar tidak memunculkan cluster baru covid19.
Hal tersebut dikemukakan Asisten Pemerintahan Setda Kab. Karawang, Drs. Akhmad Hidayat yang merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang saat memimpin rapat dengan para camat di Gedung Singaperbangsa, Jumat (12/3/2021).
Plt. Kadis PMD menegaskan, setiap desa yang melaksanakan pilkades harus menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan pilkades secara damai, aman dan lancar ditengah pandemi covid 19 yang belum usai hingga saat ini. “Karenanya, saya minta setiap desa agar mengalokasikan anggaran dari Dana Desa untuk penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan,” katanya.
Ia juga menambahkan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak dapat berjalan damai, aman dan lancar, maka Muspida akan memberi pembinaan kepada setiap Camat, BPD, Panitia 11 dan calon kades.
“Rencananya pembinaan ini akan kami berikan pasca kampanye calon kepala desa atau masa tenang setelah tanggal 17 Maret. Pembinaan melalui virtual, dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk sukseskan pilkades baik pra maupun pasca hingga pelantikan kepala desa. Pilkades damai, aman dan lancar harus dideklarasikan,” tandasnya.
Plt. Kadis PMD mengingatkan agar setiap Muspika juga harus membangun satu persepsi terkait pilkades ini. Karena, pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Kabag Pemerintahan, Hj. Wiwiek Krisnawati, S.Sos yang mendampingi dalam rapat mengatakan beban untuk camat dalam pilkades tahun ini memang cukup berat karena masih dalam situasi pandemi covid 19.
“Karena itu saya mengingatkan kembali agar setiap desa secepatnya membangun posko-posko covid 19 dan memberi laporannya kepada kami. Karena kami juga harus memberi laporan ke Satgas Covid 19. Jadi dimohon kerjasamanya sebaik mungkin,” ujarnya.
Hj. Wiwiek mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun dari 29 kecamatan yang memberi kelengkapan laporan pembangunan posko-posko covid 19. “Karenanya kami minta laporannya sesegera mungkin. Dan bagi petugas kecamatan yang bekerja di lapangan belum vaksin maka wajib vaksin. Pekerja lapangan rentan terhadap penularan covid 19 karena setiap saat berinteraksi dengan masyarakat,” tutup Hj. Wiwiek. (red)