Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep. 144-Huk/2021 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di Kabupaten Karawang dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Pemkab Karawang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro. Berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui surat edaran ini dapat disampaikan pada 8 poin perpanjangan PPKM,” ucap Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Rabu (10/3/2021) siang.
“Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah PPKM Mikro diperpanjang untuk kedua kalinya pada 23 Februari sampai 8 Maret 2021 lalu,” kata Fitra.
Fitra juga mengungkapkan sebanyak 1.062 orang telah mendapatkan vaksinasi oleh Dokkes Polda Jabar yang dilaksanakan di Aula Husni Hamid. Sebanyak 1062 orang tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Pada pelaksanaan vaksinasi tersebut, lanjut dia, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan setiap peserta vaksin harus di skrining untuk memastikan layak tidaknya divaksin.Jika lolos skrining maka langsung disuntik vaksin, dan selanjutnya masuk ruang observasi selama 30 menit untuk mengetahui ada tidaknya efek pasca divaksinasi.
“Penyuntikan vaksin ini merupakan kelanjutan tahap satu yang sebelumnya diberikan kepada para tenaga kesehatan. Dan pada tahap dua ini menyasar kepada kelompok profesi yang setiap saat berinteraksi dan memberi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(red)