Tenaga Kerja Non ASN Disnakertrans Karawang Dilindungi BPJAMSOSTEK

Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Karawang bersama Disnakertrans

Karawang – Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Karawang terus memperluas cakupan perlindungan kepesertaan hingga ke tenaga kerja honorer atau Non Aparatur Sipil Negara atau Non ASN di lingkungan Kabupaten Karawang. Salah satunya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Pada Senin (8/3/2021) lalu bertempat di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang, Novias Dewo Santoso menyerahkan secara simbolis Kartu Kepesertaan kepada salah satu perwakilan tenaga kerja Non ASN, Eddy Kusmayadi, disaksikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Suratno,S.Pd mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang yang berhalangan hadir.

Hingga saat ini, Dinaskertrans Karawang sudah mendaftarkan sebanyak 70 tenaga kerja Non ASN menjadi peserta BPJAMOSTEK sejak Februari 2021, dengan mengikuti 3 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam sambutannya, Suratno mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja, tak terkecuali pekerja Non ASN.

“Saya kira ini memang sudah menjadi kewajiban bagi kami, sebagai bentuk antisipasi terhadap pekerja kami, sehingga mereka sudah terproteksi terhadap resiko pekerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang, Novias Dewo Santoso, memberikan apresiasinya terhadap Disnakertrans Kabupaten Karawang yang sudah menjalankan amanah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami berterimakasih atas kepedulian Disnakertrans melindungi pekerja Non ASN nya. Saya kira ini merupakan langkah yang sangat positif. Semoga ini dapat menjadi contoh yang baik dan mendorong dinas atau lembaga lain di Kabupaten Karawang yang belum mendaftarkan pekerja honorer atau Non ASN nya menjadi peserta, mengingat ini adalah perintah Undang-Undang,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sustainability Bond Bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. ...