KARAWANG – Pembangunan kios yang ada di halaman Masjid Besar Asy – Syuhada Cikampek yang berlamat di Jl Ir H Djuanda Cikampek, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, diduga tidak memiliki izin. Pembangunan kios dibangun diatas tanah perhutani itu disayangkan oleh Wakil Ketua dari Yayasan Mesjid Asy-Syuhada nya sendiri, H Deden Darmansyah, karena sampai sekarang diduga belum mengantongi izin, dari perhutani maupun izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bahkan, jauh sebelumnya, rencana pembangunan kios tersebut menjadi pembahasan antara pihak yayasan dengan para pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM). Karena khawatir akan menghilangkan hak daripada pedagang sebelumnya.
Pihak yayasan menilai, sebelum pembangunan kios dilakukan maupun sudah dilakukan, pihak yayasan merasa tidak dilibatkan oleh para pengurus DKM Asy-Syuhada. Akibatnya, sampai hari ini bangunan kios yang sudah berdiri dan ditempati para pedagang tersebut diduga belum mengantongi izin.
“Jangankan ada IMB, izin perhutani juga gak. Itukan tanah perhutani,” ujar H Deden kepada Fakta Jabar melalui applikasi whatsapps.
Seharusnya, Deden menjelaskan, pengurus DKM yang membangun kios tersebut, harus ada komunikasi dengan pihak yayasan dalam mengurus perizinan. Baik itu izin prinsif OSS, NIB, Pertek BPN, Ijin Lokasi, UKL/UPL, Amda Lalin, Site Plane, sampai IMB.
“Kalau tidak ada izin seharus nya di segel oleh Satpol PP. Tujuannya tiada lain agar tertib, kita cari solusi, kasihan para pedagang, gak propektif, katanya sewa kiosnya mahal. Jika mau duduk bareng, pihak yayasan siap backup untuk mengurusi perizinannya,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Pengurus DKM Asy – Syuhada, H. Dedi mengaku untuk pembangunan kios yang ada di halaman mesjid sudah mengantongi izin dari muspika Kecamatan Cikampek, di antaranya Camat Cikampek, Kapolsek Cikampek dan Danramil. “Kita membangun kios bukan perorangan, melainkan mengatas namakan pengurus DKM dan sudah diberikan izin oleh muspika Kecamatan Cikampek,” akunya.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa meberikan bukti izin secara fakta, sebab Dedi berdalih izin ada di ketua DKM. “Untuk izin nya ada di ketua DKM Asy – Syuhada H. Pendi,” tandasnya.(glg)