Karawang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang telah menetapkan untuk ujian tertulis bagi calon kepala desa pada Selasa, 23 Februari 2021. Hal itu terungkap dalam rapat antara jajaran DPMD dengan OPD, TNI, Polri, Camat dan institusi perguruan tinggi di Aula Gedung DPMD, Jumat (19/2/2021).
Dalam rapat juga dijelaskan ada 163 desa yang bakal calon kades antara 2-5 orang dengan total sebanyak 467 orang. Dan 14 desa yang calonnya lebih dari 5 orang dengan total 96 orang.
Baca juga : Calon Kades Melakukan “Money Politik” Bisa Dipenjara 9 Bulan & Diskualifikasi
Sedangkan untuk tempat ujian dibagi menjadi 6 wilayah. Untuk ujian tertulis wilayah 1 di SMPN 2 Teluk Jambe Timur sebanyak 90 orang, wilayah 2 di SMPN 1 Rengasdengklok 94 orang, wilayah 3 di SMPN 1 Rawamerta 104 orang, wilayah 4 di SMPN 1 Lemah abang 80 orang, wilayah 5 di SMP N 1 Kotabaru 99 orang dan wilayah 6 di SMPN 1 Karawang Barat sebanyak 96 orang.
Baca juga : Pilkades Karawang Mulai Panas
Baca juga : Komisi I DPRD Karawang Monitoring Persiapan Pilkades
Asisten I Sekda merangkap Plt. Kepala DPMD, Drs. Akhmad Hidayat yang memimpin jalannya rapat menjelaskan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2021 harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaan ujian tulis nanti calon kepala desa tidak boleh membawa pendukung atau keluarga. Harus datang sendiri, tanpa pendamping siapapun,” tegas Plt. Kepala DPMD.
Demikian pula untuk panitia pelaksana ujian tertulis di enam wilayah juga wajib protokol kesehatan. “Persiapkan diri sebaik-baiknya untuk pelaksanaan ujian tulis ini agar dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. Hal ini agar tidak memunculkan kluster baru di Pilkades,” harap Plt. Kepala Dinas DPMD.
Pada pilkades serentak tahap dua di tahun 2021 ini ada 177 desa, dengan calon kades sebanyak 577 orang. Dan 140 orang diantaranya adalah incumbent. (red)