Karawang – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H Budianto memimpin hearing bersama Komite Percepatan Pembentukan (KPP) DOB Cikampek, Jumat (5/2/2021) di ruang rapat DPRD.
“Hearing ini baru pertama kali dilakukan dalam pembahasan pemekaran Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang, dikarenakan situasi masih berada di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Budianto menyetujui adanya pemekaran di Kabupaten Karawang mengingat kepadatan penduduk di setiap desa. Sehingga, pelayanan yang diberikan bagi masyarakat sulit untuk mencapai maksimal.
“Penduduk desa sekitaran Karawang bagian timur itu sangat padat, ada yang masyarakatnya sekitar 8.000 sampai dengan 11.000. Sehingga pelayanan kurang maksimal, seperti halnya penyaluran bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, secara teori dalam proposal yang disampaikan KPP DOB Cikampek sangat mencukupi. Namun harus ada beberapa pertimbangan, mulai dari PAD dan APBD itu dapat mencukupi ataupun tidak.
“Secara teori proposal mencukupi, tapi kita jujur saja, keinginan untuk pemekaran, yang ditakutkan nantinya kita sendiri akan repot, karena ditakutkan PAD dan APBD tidak dapat tercukupi,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPP DOB Cikampek, Jajat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan persetujuan bersama DPRD dan memasukan pembentukan DOB Kota Cikampek dalam RPJMD Karawang 2021-2026.
“Berita acara Musyawarah Desa calon cakupan wilayah Kota Cikampek yang terdiri dari tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Cikampek, Purwasari, Tirta Mulya, Jatisari, Banyusari, Kotabaru, dan Cilamaya Wetan,” pungkasnya.(red)