Karawang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang menggelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-71 secara daring di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Selasa (26/01/2021).
Usai menggelar upacara, Kantor Imigrasi Karawang membagikan tumpeng dan hadiah kepada sejumlah pemohon yang berhasil menjawab pertanyaan seputar keimigrasian yang diberikan.
Memasuki usia yang ke-71 tahun, Kantor Imigrasi Karawang semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Capaian kinerja pelayanan dan penegak hukum keimigrasian tahun 2020 serta peringatan hari bhakti Imigrasi ke 71 pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko menyampaikan laporan capaian kegiatan pelayanan dan penegak hukum keimigrasian.
“Publikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan transparansi kami dalam pelaksanaan tugas keimigrasian kepada masyarakat,” katanya.
Kata dia, data pelayanan keimigrasian jenis pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang terdiri dari pelayanan Keimigrasian bagi WNI. Berupa pemberian Paspor RI 48 halaman / 24 halaman yang terbagi berdasarkan kategori permohonan baru.
“Penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang/rusak, dan perubahan data, dengan tujuan permohonan antara lain untuk keperluan umum seperti wisata dan umroh, ibadah haji, dan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun jumlah layanan paspor RI periode tahun 2020 ialah Paspor RI 48 halamaman sebanyak 15.091 dokumen. Paspor RI 24 halaman sebanyak 675 dokumen.
“Total semuanya sebanyak 16.656 dokumen,” katanya.
Selain data tersebut diatas, sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah melakukan penolakan permohonan karena diduga PMI/TKI Non Prosedural sebanyak 18 permohonan.
Imigrasi juga memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNA. Data jumlah layanan WNA periode tahun 2020. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 983 dokumen. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 642 dokumen. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 19 dokumen. Affidavit ada 14 dokumen. Pengembalian Dokim (EPO) 229 dokumen. Pencabutan menjadi WNI 2 dokumen.
“ERP tidak kembali 363 dokumen. Jadi totalnya layanan WNA sebanyak 2.252 dokumen,” ulasnya.
Data pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian periode tahun 2020 Pengawasan dan intelijen keimigrasian 30 kegiatan.Pengawasan administratif 8 kegiatan. Operasi mandiri 102 kegiatan. Operasi gabungan 2 kegiatan total 142 kegiatan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang juga melakukan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TKA) kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal keimigrasiannya dengan rincian sebagai berikut penangkalan 3 kegiatan, Deportasi 5 kegiatan, Pembatasan wilayah kegiatan pendetensian 5 kegiatan total 21 kegiatan.
“Meskipun sedang menghadapi kondisi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Karawang tetap melaksanakan kegiatan penyebaran informasi keimigrasian dengan rincian sebagai berikut sosialisasi pemberian izin tingga 1 kegiatan. Bagi perusahaan pengguna TKA. Sosialisasi dalam kegiatan Gebyar 3 kegiatan. pelayanan administrasi terpadu. Penyebaran informasi melalui radio 8 kegiatan total 12 kegiatan,” tambahnya.
Masih menurutnya, sebagai upaya untuk melakukan penyebaran pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan sejumlah upaya sebagai berikut. Membuka kembali layanan keimigrasian dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan membatasi permohonan penerbitan paspor maksimal 80 permohonan/hari, menerapkan physical distancing dan wajib menggunakan masker bagi pegawai dan pemohon sejak tanggal 16 Juni 2020.
“Pelaksanaan medical check-up bagi seluruh pegawai. Pemberian vaksin dan vitamin kepada pegawai. Pembagian masker gratis kepada masyarakat di sekitar lingkungan kantor. Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, masker, desinfektan, face shield dan sekat pembatas pada ruang pelayanan. Pelaksanaan rapid test dan swab test secara berkala yang diikuti oleh seluruh pegawai,” jelasnya.
Penghargaan yang dicapai Imigrasi Karawang, peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Karawang, satuan kerja terbaik 1 indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2019 di Wilayah Kabupaten Karawang. Terbaik 3 perlombaan kreasi video jingle dan yel-yel tingkat wilayah dalam rangka memperingati hari dharma karyadhika tahun 2020 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
“Penghargaan sebagai satuan kerja berpredikat wilayah birokrasi bersih dan melayani yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai penyempurna terhadap penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi yang telah berhasil diperoleh pada tahun 2019,” lanjutnya.
Rangkaian menyambut HBI ke-71 drangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-71, Kantor Imigrasi Karawang telah melaksanakan serangkaian kegiatan positif yang bertujuan untuk membawa manfaat kepada masyarakat. Adapun kegiatan tersebut adalah sebagai berikut Kegiatan donor darah yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2021.
Diikuti oleh pegawai Kantor Imigrasi Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu menjaga stabilitas persediaan kantong darah di Kabupaten Karawang di masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan kegiatan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker serta penerapan physical distancing antar pendonor. Kegiatan doa bersama di Musala Kantor Imigrasi Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur terhadap prestasi yang telah diraih serta mendoakan agar wabah Covid-19 segera berakhir.
Kegiatan bakti sosial di yayasan Al Jariyah, Kepu, Kabupaten Karawang. Dalam kegiatan tersebut, dibagikan sejumlah paket sembako seperti minyak, beras, mie instan, serta berbagai kebutuhan lainnya. Upacara peringatan HBI secara virtual di Aula Kantor Imigrasi Karawang. Pembagian hadiah kepada pemohon paspor yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang diadakan di Gedung Pelayanan Kantor Imigrasi Karawang pada Selasa, 26 Januari 2021.(rls)