Karawang – Rapat Koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Kamis (21/1/2021) di Aula Kantor Desa membahas beberapa hal. Diantaranya pemberhentian perangkat desa sepihak.
Menurut Ketua PPDI Provinsi Jawa Barat, Ropik Hikmayana, mengatakan, pasca Pilkades sering terjadi kades terpilih mengganti semua perangkat desa. Padahal dalam UU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur perangkat desa tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.
“Pasca Pilkades sering terjadi pergantian perangkat desa. Semua perangkat diberhentikan sepihak oleh kades terpilih. Perangkat desa bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab mengacu dalam Undang-Undang tidak bisa diberhentikan sepihak. Kecuali perangkat desa korupsi, meninggal dunia atau mengundurkan diri,” katanya kepada Fakta Jabar usai Rakor PPDI Karawang.
Ia tidak menampik jika pengakatan perangkat desa dan pemberhentian adalah haknya kepala desa. Akan tetapi ada aturan tersendiri yang mengikat hal tersebut. Tidak bisa sewenang-wenang.
“Seperti contohnya di Karawang ada kasus pemberhentian perangkat desa sepihak oleh kades. Kemudian melakukan gugatan ke pengadilan. Hasilnya dimenangkan. Sebab ada aturannya memberhentikan perangkat desa,” jelasnya.
Pergantian perangkat desa itu, lanjutnya, tidak efisien. Pasalnya perangkat desa yang yang menguasai SPJ dana desa, dan menguasai yang lain akan kembali ke titik nol apabila diganti.
“Apalagi berhubungan dengan arsip, keuangan tentunya harus perangkat desa yang lama mengetahui. Kalau diganti yang baru semua akan nol lagi. Harus ada bimtek dan bimbingan lagi. Tidak efesien,” kata dia lagi.
Disinggung janji politik saat pencalonan Pilkades antara calon dan pendukung, pihaknya mengamini hal tersebut. Bahkan ia juga menegaskan perangkat desa harus netralitas saat Pilkades.
“Siapa pun terpilih itu kepala desa kita. Sebab perangkat desa tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang dan sebelah pihak diberhentikannya. Makanya harus netral dan independen saat Pilkades,” tandasnya.(cr1)