Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana melakukan patroli dan sidak pemberlakuan jam malam di sejumlah tempat hiburan, kafe dan restoran di Karawang, bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Haryo Wibowo, Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama dan tim dari Satgas Covid-19 Karawang.
Sebelum melakukan sidak, Bupati memimpin Apel Ops Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Makodim 0604 Karawang, Selasa 12 Januari 2021.
Kegiatan Operasi Yustisi kali ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Sasaran operasi PPKM yakni GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, bunderan Peruri, Mercure dan Perumnas, By Pass dan Grand Taruma, dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.
Bupati Cellica mengatakan, penerapan PPKM di Kabupaten Karawang merupakan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang merupakan salah satu dari 20 kabupaten kota yang ditetapkan sebagai daerah yang harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Operasi dan patroli malam ini untuk memastikan para pelaku usaha serta masyarakat Karawang mematuhi peraturan yang sudah ditentukan Pemerintah,” kata Bupati Cellica. (red)