Karawang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan berbagai jenis. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah uang palsu, narkotika, alat komunikasi, senjata tajam, senjata rakitan dan barang-barang lainnya, Kamis 17 Desember 2020.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, SH., MH dan disaksikan langsung oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604 Karawang, Kapolres Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kepala Pengadilan Negeri.
Kajari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dimusnahkan.
Ia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari tindak pidana umum dan lainnya yang terjadi di tahun 2019.
“Ini merupakan agenda wajib dan rutin Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti. Kami harus musnahkan karena bisa berbahaya jika disimpan, serta menghindari adanya penyalahgunaan dari barang bukti,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampsan diapresiasi oleh Bupati Karawang. Bupati mengatakan, secara geografis, Karawang dekat dengan ibukota negara dan ibukota provinsi. Sehingga memiliki risiko tindak kejahatan yang cukup tinggi. Namun, ia bersyukur karena situasi keamanan di Karawang terjaga baik dan kondusif, karena kerja dari aparat yang melindungi masyarakat.
“Ini kali ketiga saya hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Karawang yang terus memberikan kontribusi dan maslahat kepada masyarakat Karawang,” pungkasnya.(red)