Karawang – Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kabupaten Karawang tengah dilakanakan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Karawang.
Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa, SH., MH mengatakan empat desa yang dikukuhkan sebagai Desa Bersinar antara lain Desa Muara Kecamatan Cilamaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Desa Kendal Jaya Kecamatan Pedes dan Desa Cikampek Utara.
”Penetapan Desa Bersinar ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara BNN dengan lintas sektor dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” katanya.
Dia menyampaikan, program ini merupakan rangkaian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNNK Karawang.
Dea mengatakan bahwa desa bersinar dijalankan secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan berbasis pedayagunaan seumber daya di desa.
“Desa akan membentuk pokja desa bersinar yang terdiri dari unsur perangkat desa, linmas, tokoh masyarakat, organ kepemudaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi P2M, Puspita w
Wulansari, SH, MH, mengatakan, rencananya untuk tahun 2021 program Desa bersinar akan menyasar seluruh desa di Kabupaten Karawang.(red)