Karawang – Rencana unjukrasa Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) di rumah pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tak terkecuali IPSI, PPSI dan komunitas Silat di Karawang.
Abah Rahmat Syafaat, sesepuh silat Karawang mengatakan, penggiat pencak silat di Kabupaten Karawang seperti IPSI, PPSI, Komunitas Silat Indonesia, dan Paguyuban Pendekara Karawang menyesalkan tindakan SEPETAK.
“Kami mengecam segilintir orang yang akan unjukrasa di rumah kediaman pribadi Sekda Karawang,” kata Abah Rahmat, Senin (23/11/2020).
Abah menghargai kebebasan pendapat. Pasalnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Namun di dalam pelaksananya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan harus bertanggung jawab seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.9 tahun 1998.
Apabila yang di sampaikan itu untuk kepentingan rakyat dan untuk kebaikan kebanyakan warga negara. Maka pihaknya, mendukung. Namun, apabila tidak sesuai perundangan yang berlaku bahkan mengintimidasi pribadi sesorang yang di intimidasi adalah tokoh Pencak Silat di Kabupaten Karawang.
“Kami siap mengamankan dan siap menerima kedatangan para pengunjuk rasa tersebut,” tegas Abah.
Sementara, Sekda Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, rencana aksi Unras SEPETAK ke rumah pribadinya adalah salah alamat.
Ia mengaku menyayangkan tindakan tersebut. “SEPETAK yang akan mau demo rumah pribadi saya, itu jelas salah.Itu udah pribadi,” katanya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Sekda mengatakan, warga Karawang yang ingin menghadang gerakan SEPETAK ketika demonstran di rumah pribadinya agar tidak membuat kerumunan dengan menjaga rumahnya. Biarkan petugas keamanan yang menjaganya.
“Besok kami akan rapat dengan petugas keamanan, saya ucapkan terimakasih kepada sahabat sahabat, tapi jangan melakukan kerumunan untuk menjaga rumah saya biarkan petugas keamanan yang menjaganya,”jelasnya.
Sebenarnya kata Acep, Pemkab Karawang dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah di beberapa wilayah itu sudah dilakukan. Secara prosedur seperti di Tanjung Pakis sudah PTSL dan BPN sudah mengeluarkan sertifikat dan Pemkab membantu dan dikeluarkan sertifikat sebanyak 300 lebih meskipun Perhutani mengklaim.
Kemudian di Medal Sari dan Mulya Sejati SEPETAK meminta dibantu oleh Pemda agar mendapat dukungan dalam proses penyertifikatan. Namun, surat yang diajukan oleh SEPETAK ditolak oleh Kementrian Kehutanan.
“Kita sudah rapat dengan SEPETAK dan cek ke lokasi, kemudian kementrian Kehutanan juga cek ke lokasi ada yang tidak beres dan Kementrian Kehutanan menolak surat SEPETAK,”katanya.
“Adapun jika nanti jika penyelesaian lewat prosedur Pemda Karawang akan bantu namun, mekanismenya tidak lagi dengan SEPETAK tapi dengan Kepala Desa dan Camat,”timpalnya.
Sebelumnya, SEPETAK melayangkan surat dengan Nomor : 011.1/A.A1/PA/2020 perihal pemberitahuan aksi unjuk rasa. Aksi yang akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020, SEPETAK akan demonstrasi di Kantor Pertanahan BPN Karawang dan rumah pribadi Sekda Karawang yang ada di Perum Pemda Telukjambe Timur, Rumah yang di Cikampek dan Rumah yang disekitar Alun Alun Karawang Barat.(red)