Karawang – Lembaga bantuan hukum cipta keadilan rakyat menggelar auduensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah kabupaten karawang, Rabu (18/11/2020).
LBH Cakra yang dikomandoi oleh Dede Nurdin, SH menanyakan terkait peningkatan dan pengelolaan sejumlah aset milik pemda karawang.
Dede menanyakan sejumlah aset yang masuk dalam kategori non keuangan. Salah satunya adalah aset tanah eks bengkok yang sebelumnya dikuasai oleh desa-desa yang berubah menjadi kelurahan.
” Kami ingin menanyakan sejumlah aset milik pemda dianatra yang aset tanah sawah yang dikelola oleh pemda karawang,”ungkapnya
Sementara itu, Kasubid Aset BPKAD Hamzah mengatakan pengelolaan aset pemda ex tanah bengkok berupa sawah masih sekitar 70 hektar yang tersebar di kecamatan karawang barat karawang timur dan teluk jambe terdiri dari 12 desa.
“Ada dia 12 desa tersebar di sejumlah kecamatan di karawang barat, teluk jambe dan kaawang timur,”ungkapnya.
Namun, masih kata hamzah aset sawah sejumlah 70 hektar tersebut disewakan kepada masyarakat dengan harga sewa 8 juta pertahun (dua musim).
“Harga sewanya pertahun 8 jt kalau loaksi swahanya berada di kelurahan nagasari, tanjung pura dan tanjung meka tapi kalau di kelaurahan desa tunggakjati dibawah 8 juta dilihat dari lokasi sawahnya,”tuturnya
Dengan luasan 70 hektar setiap tahun pemda hanya mampu meraup PAD sebesar Rp. 600 juta saja pertahunnya. Penyewaan aset pemda berupa sawah ini bisa disewa oleh masyarakat dengan mengisi persyaratan dan mou yang sudah ditentukan oleh pihak BPKAD Karawang.(red)