Jaringan Pengaman Sosial Satu Tahap Lagi

Karawang – Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang diluncurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam upaya membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah dampak Pandemi Covid-19, tinggal satu tahap lagi.

Diketahui, jika Bantuan Sosial (Bansos) yang berupa uang tunai sebesar Rp. 300 ribu ini berasal dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.

Meski belum dipastikan waktunya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri meyakinkan jika JPS Tahap ke-3 bakal diberikan bagi penerima manfaat dalam waktu dekat.

“Dicairkan jika sudah turun rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya, Selasa (13/10).

Pasalnya saat ini, Acep menjelaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi kaitan tertib administrasi disebabkan adanya ketumpang tindihan Calon Penerima, Calon Lokasi (CPCL), sehingga mempengaruhi validitas sasaran bantuan tersebut.

“Hasil sebelumnya itu CPCL-nya diperiksa, tumpang tindihnya dengan provinsi, tumpang tindihnya dengan pusat. Dalam waktu dekat, BPKP kan masih ada di BPKAD, sudah ada rekomendasi baru lah cair,” terangnya.

Acep menambahkan, bahwa Bantuan Sosial (Bansos) dari daerah ini diberikan ketika penerima manfaat tidak terjaring bantuan oleh provinsi dan pusat. Perihal adanya bantuan yang dikembalikan ke Kas Daerah itu dikarenakan sasarannya tidak jelas, seperti halnya contoh validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain sebagainya.

“Tah, lamun bansos kabupaten mah ceuk uing teh, geus nyieun surat ti desa ge cukup, tong riweuh-riweuh yang penting jalma na miskin,” pungkasnya. (cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...