Karawang – Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai melaksanakan FGD Kajian Zonasi Kawasan Cagar Budaya Candi Jiwa Batujaya. Kegiatan dimulai dengan rapat kajian zonasi yang dihadiri Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri, Selasa (6/10/2020) pagi di Britz Hotel. Sebelumnya, Kemendikbud melakukan rapat koordinasi di Lantai 2 Pemda bersama Sekda, Senin (6/10/2020) sore.
Sekda mengatakan, situs cagar budaya Candi Batujaya akan dijadikan prioritas Kemendikbud. Kawasan ini ke depan akan dikembangkan.
.
“Nantinya tidak hanya penting bagi masyarakat Karawang namun juga penting untuk diplomasi dunia internasional,” kata Sekda.
Sekda mengungkapkan, beberapa tahun lalu ketika pengajuan soal dijadikanya Candi Batujaya sebagai Cagar Budaya Nasional, hasil kajian terdapat 500 hektar luas lahan percandian, yang dibagi menjadi zonasi inti dan zonasi penyangga.
.
“Zonasi inti ini ditetapkan seluas 337 hektar yang didalamnya terdapat 62 percandian,” kata dia.
Lebih lanjut, dari hasil penelitian percandian Batujaya telah ada sejak abad ke empat. Merupakan peninggalan dari Kerajaan Tarumanegara. Digunakan sebagai tempat peradaban religi masyarakat Hindu-Budha saat itu.
.
“Jauh sebelum itu, wilayah percandian Batujaya juga ditemukan artefak dan fosil-fosil pra sejarah masyarakat buni,” ucapnya.
Dalam rapat FGD tersebut hadir pula tim kajian zonasi terdiri dari tim arekologi, tim antropologi, tim planologi serta tim pemetaan. Kegiatan tersebut juga dibantu oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Barat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang. (red)