KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar tidak membawa massa dalam jumlah yang banyak. Pasalnya, yang akan masuk ke kantor hanya yang memiliki id card (kartu identitas) yang telah disediakan KPU Kabupaten Karawang.
“Di sektor A tempat penyerahan berkas pendaftaran hanya untuk 16 orang yang disediakan untuk satu bakal pasangan calon,”kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Kamis (3/9/2020).
Ditambahkan, sektor B di halaman kantor KPU Kabupaten Karawang hanya menyiapkan 30 orang untuk satu bakal pasangan calon. Pembatasan tersebut, sambung Farid, untuk mencegah kerumunan karena dalam situasi pandemi covid 19. Sehingga harus menerapkan protokol kesehatan.
“Saat tanggal 4 sampai 6 September kami di KPU Karawang akan melaksanakan pendaftaran dengan live streaming. Jadi seluruh masyarakat bisa mengakses informasi melalui kanal youtube KPU Karawang. Dari awal sampai akhir pelaksanaan bisa diakses semuanya,”katanya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2020 di Posko Pengamanan Pilkada di Kejaksaan Negeri Karawang. Selain menyajikan data dan informasi tentang Pilkada, Posko tersebut menyediakan akses informasi pada saat proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
“Jadi tidak perlu ke kantor KPU. Masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung bisa di Posko Pengamanan Pilkada di Kejaksaan Negeri Karawang,”pungkasnya. (one)