Diduga Korupsi, Kejaksaan Menahan Mantan Kepsek di Karawang

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang telah menahan mantan Kepala SMKN 2 Karawang inisial LS. Pasalnya penahanan itu selama 20 hari.

“LS diduga telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal dan Dana Peningkatan Manajemen dan Muti Sekolah tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total sebesar Rp 2.7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie pada Jumat (28/8/2020), sore.

Ia menjelaskan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sudah keluar, hasilnya kerugian negara cukup fantastis, Rp 2.7 miliar.

“Hasil audit ini jadi salah satu dasar kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Menurutnya, tersangka LS disangkakan pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi. Selain itu diterapkan juga jungto pasal 55 KUHP yang disertakan di pasal pertama.

“Artinya bisa diprediksi akan ada tersangka lain sesuai dengan fakta persidangan nantinya,” ujarnya.

“Nanti kita lihat fakta persidangan, kami juga menyertakan jungto pasal 55 terhadap tersangka, dapat diprediksi akan ada tersangka lain,” tambah Rohayatie.

Lanjut Rohayatie, alasan lain dilakukan penahanan terhadap tersangka LS, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...