KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mempunyai tugas anyar untuk menyelesaikan permasalahan Naker di PT Inti Polymetal Kawasan KIIC Karawang.
Masalah itu adalah PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan. Kini ratusan karyawan PT Inti Polymental melakukan aksi demontrasi ke PT perusahaan di Kawasaan KIIC Karawang, Senin (3/8/2020).
Massa aksi padati perusahaan yang beralamat di Jalan Maligi Lot Q2B Kawasan KIIC karena PHK sepihak oleh perusahaan. Sehingga mereka menuntut perusahaan agar bertanggungjawab membayar hak karyawan.
Soleh, Ketua Serikat Buruh KASBI mengatakan, dari 300 karyawan, ada 200 karyawan telah di PHK tanpa pesangon dan tidak digaji selama 3 bulan.
“Bahkan THR cuma di bayarkan 50%,” ungkap Soleh.
Ia menjelaskan, tuntutan dalam aksi itu adalah karyawan yang dirumahkan sekitar 200 orang selama 3 bulan harus dibayar.
Kemudian berdasarkan SK Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Karawang (BP2K) Karyawan dalam hari raya berhak menerima THR 100%.
“Pihak perusahaan wajib membayar upah serta tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” jelasnya.
Ia menyesalkan peraturan yang sudah dibuat pemerintah tidak diindahkan pihak perusahaan. Alhasil 200 karyawan dirugikan, akibat perusahaan tidak taat aturan.
“Kini 200 karyawan hanya bisa gigit jari, karena upah selama 3 bulan dirumahkan dan THR tidak dibayar oleh PT Inti Polymental, merupakan vendor PT AHM, PT Suzuki dan PT Wuling,” ujarnya.
Masih menurut Soleh, sekarang ini nasib 200 karyawan tersebut di PHK sepihak oleh PT. Intipoly melalui mekanisme JNE yang dikirim langsung ke rumahnya masing-masing tanpa memberikan upah serupiah pun.
“Dalam tulisan surat JNE pihak perusahaan hanya cukup mengucapkan terimakasih kepada karyawan. Tanpa ada pesangon dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya harapkan Pemkab Karawang melalui Disnakertans dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Karena menyangkut hak 200 karyawan,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Disnaker Karawang, Teo Suryana akan mengkroscek terlebih dahulu sejahmana pengadiluan ke Disnaker. Pasalnya ia menanyakan ke kabid tidak mengetahuinya.
“Nanti kita akan kroscek dulu sejauh mana proses penanganannya,” kata dia.
Untuk Disnaker sudah melayangkan surat edaran ke perusahaan agar tidak ada PHK. “Kita lihat dulu apakah ini PHK sepihak atau tidaknya. Nanti bersama pengawasan akan menindak lanjuti,” pungkasnya.(cim)