DPRD Karawang Tanggapi BOT RSUD Rengasdengklok

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang turut menanggapi terkait wacana Buid Operate Transfer (BOT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, kaitan keberadaan RS tipe C di sejumlah kecamatan memang merupakan bagian dari RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Cellca-Jimmy. Salah satunya rencana pembangunan RSUD Rengasdengklok yang diharapkan mampu memfasilitasi layanan kesehatan masyarakat di daerah pilihan dua dan tiga yang meliputi Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya, Cilebar, Rawamerta, Jayakerta, Batujaya, Titrajaya, Cibuaya, Pedes, dan Pakisjaya.

Ia juga mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk merealisasikan pembangunan RSUD Rengasdengklok mencapai Rp166 miliar.

Namun, jika Pemkab Karawang berencana melakukan pembangunan RSUD Rengasdengklok melalui BOT, tentunya harus ada persetujuan DPRD.

“Sampai hari ini belum ada komunikasi secara kelembagaan antara DPRD dengan Eksekutif terkait wacara BOT RSUD Rengasdengklok,” ujar legislator yang akrab disapa Kang HES tersebut, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, pemkab juga gegabah jika menyatakan pembangunan RSUD Rengasdengklok akan dilakukan melalui BOT. Mengingat, Karawang memiliki kenangan pahit terkait BOT, seperti yang sudah dilakukan dalam pembangunan sejumlah pasar yang malah menjadi piutang.

“(BOT) ini menjadi masalah besar. Maka pemkab jangan asal-asalan soal BOT. Kami silahkan saja karena BOT menjadi domain pemkab, tapi tolong kaji kembali sistem BOT,” tegasnya.

Kang HES yang juga Ketua Komisi III DPRD Karawang ini berharap, Pemkab Karawang mampu melalukan inovasi dalam melakukan pembangunan, dengan mengukur kemampuan anggaran daerah.

“Contoh di KBB (Kabupaten Bandung Barat), pemkab berani melakukan pinjaman daerah untuk pembangunan proyek-proyek strategis. Kenapa kita (Karawang) yang notabene memiliki wilayah yang strategis tidak bisa,” kata dia.

Ia menjelaskan, jika RSUD Rengasdengklok dibangunan melalui pinjaman daerah, maka semua fasilitas dan pendapatan yang dihasilkan dikuasai oleh pemkab. Berbeda dengan BOT yang nantinya akan menjadi kekuasaan pihak ketiga (swasta) dalam kurun waktu 25 sampai 30 tahun.

“Kami sambut baik jika ada investasi yang masuk ke Karawang. Hanya saja mekanismenya perlu dijalankan. Apalagi RSUD Rengasdengklok ini akan berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Jangan sampai memaksakan BOT namun malah menimbulkan masalah kedepan,” pungkasnya.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...