KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk menerapkan single identity number (satu nomor identitas). Pasalnya, hal ini akan sangat memudahkan masyarakat saat menerima pelayanan publik yang membutuhkan nomor identitas.
Anggota Komisi I DPRD Karawang, Indriyani mengatakan, saat ini berbagai nomor identitas atau nomor register masyarakat cukup beragam. Misalkan, nomor identitas yang ada di KTP atau Nomor Induk Penduduk (NIK) berbeda dengan nomor register yang ada di Kartu Pasien atau pun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun dengan Single Intetity Number, semua nomor register dalam Kartu Pasien, SIM atau kartu identitas lainnya hanya ada satu nomor, yaitu NIK.
“Dengan single identity number akan sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan yang membutuhkan kartu identitas. Misalkan, saat ke rumah sakit tapi Kartu Pasien tertinggal, bisa menggunakan KTP, karena nomor registernya sama, yaitu NIK,” jelasnya, Jumat (24/7/2020).
Apalagi, lanjut Indri, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengimbau kepada seluruh instansi untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan dengan semua pelayanan puhblik.
“Single indentity number ini sudah diaplikasikan di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM) menjadi NIK. Saya harap di Kabupaten Karawang juga bisa segera diterapkan,” papar legislator dari Partai NasDem tersebut.(red)