KARAWANG – Rumah singgah yang sangat diharapkan untuk menjadi wadah pembinaan bagi para Anak Jalanan (Anjal) di Karawang sampai saat ini belum ada juga. Pembangunan Rumah singgah atau yang dulu biasa disebut Panti Multifungsi ini memiliki berbagai kendala, terutama anggaran yang masih menjadi lantarannya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep (Ibe) Syaripudin, ST. MM. mengungkapkan, bahwa pihaknya selalu menyampaikan hal tersebut disetiap pembahasan anggaran. Akan tetapi terbentur dengan kondisi saat ini, sehingga pengalokasian anggaran untuk pembelian lahan dan untuk pembangunan Panti Multifungsi itu sendiri belum bisa diselesaikan. “Itu memang merupakan program prioritas dari Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (23/7).
Ibe menambahkan, dalam menangani hal demikian DPRD Kabupaten Karawang telah melakukan konsultasi dengan Kota Bandung yang telah memiliki Rumah Singgah lebih dulu. Alhasil informasi terakhir yang diperoleh, bahwa Panti Multifungsi atau Rumah Singgah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. “Akan tetapi konteksnya, walupun menjadi kewenangan Provinsi, kalau dilihat bahwa Kabupaten Karawang itu sebagai Kabupaten penyanggah Ibu Kota setelah Bekasi, dan itu menarik Anjal untuk datang,” jelasnya.
Masih Ibe menambahkan, pihaknya berharap ada inovasi dari pihak luar maupun relawan dari pihak mahasiswa atau swasta, untuk memiliki kepedualian yang dapat merangkul anjal tersebut. Sehingga DPRD Kabupaten Karawang menginisiasi lahirnya PERDA baru. “Makannya kami di Komisi IV menginisiasi lahirnya PERDA tentag CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dan mudah-mudahan teramanahkan di dalam PERDA CSR ini, yang salah satu pasalnya yaitu kepedulian perusahaan terhadap masalah sosial yang terhubung dengan Dinas Sosial,” pungkasnya. (lil)