PURWAKARTA-Komisi I DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Kamis (23/7/2020). Berbagai hal yang berkaitan dengan data kependudukan menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto mengatakan, pihaknya menggali berbagai informasi terkait data kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Purwakarta. Hal itu akan menjadi bahan perbandingan dengan kondisi di Karawang saat ini.
“Kami lihat bagaimana program-program di Disdukcapil Purwakarta, dan bagaimana di Karawang. Nantinya, hasil dari kunjungan ini akan kembali kami bahas di Komisi I bersama Disdukcapil Karawang, untuk bisa membuat formulasi program yang memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kunjungan Wakil Rakyat dari Kota Pangkal Perjuangan ini diterima langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Solikhati, beserta jajarannya di Ruang Rapat Disdukcapil Purwakarta.
Berbagai pertanyaan disampaikan Anggota Komisi I DPRD Karawang. Seperti disampaikan Saepudin Juhri, yang mempertanyakan terkait cara Disdukcapil Purwakarta dalam pemutahiran angka kematian. Sebab, seringkali masyarakat tidak melaporkan saat ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Lalu, Danu Hamidi menanyakan terkait cara Disdukcapil dalam mendeteksi dan memberikan pelayanan e-KTP kepasa masyarakat yang baru menginjak usia 17 tahun, khususnya masyarakat yang masih berstatus pelajar.
Anggota Komisi I lainnya, Rosmilah menanyakan terkait kondisi antrean pembuatan e-KTP di Purwakarta. Seperti diketahui, bebrapa waktu ke belakang terjadi kekurangan blanko e-KTP yang menyebabkan banyaknya antrean.
Sedangkan Saepudin Permana bertanya soal program Disdukcapil dalam melayani penduduk yang baru pindah dari luar daerah. Termasuk kewajiban melampirkan hasil rapid atau swab test Covid-19.
Sementara, Sekretaris Komisi I, Elivia Khrisiana menanyakan terkiat perjanjian kerja sama (PKS) yang dibentuk Disdukcapil dengan mitra dari swasta dalam urusan data kependudukan. Seperti PKS dengan RS dan Klinik untuk data kelahiran dan PKS dengan Kantor Pos dalam pendistribusian data kependudukan.
Elivia juga menanyakan bagaimana sistem yang diterapkan Disdukcapil Pureakarta dalam melakukan pengawasan, untuk memastikan tidak ada wanprestasi ya g dilakukan pihak kedua.
Menjawab semua pertanyaan tersebut, Sekretaris Disdukcapil Purwakarta, Solikhati mengatakan, selama masa pandemik Covid-19 ini banyak program yang dikembangkan. Hal itu juga dimanfaatkan sebagai layanan cepat secara online dan melalui media sosial seperti aplikasi whatsapp.
“Kami lalukan pelayanan tanpa tatap muka dengan mengembangkan berbagai program yang ada serta membuat program baru, khususnya yang relevan untuk dijalankan selama pandemik Covid-19,” kata dia.
Ia mengungkapkan, kini pelayanan yang masih dilakukam secara tatap muka hanya untuk permohonan e-KTP, karena membutuhkan proses perekaman yang mengharuskan tatap muka.
“Namun setelah e-KTP dicetak, masyarakat tidak perlu hadir, karena kami kirimkan melalui Kantor Pos,” paparnya.
Perekaman e-KTP dilakukan di 13 Kecamatan di Purwakarta. Sedangkan untuk pencetakan hanya dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Disdukcapil dan Kantor Kecamatan Purwakarta.
“Kami berikan kewenangan kepada Kecamatan Purwakarta saja untuk melakukan pencetakan. Kecamatan lainnya belum,” ucap dia.
Disdukcapil Purwakarta juga memiliki program 3 in 1 untuk laporan kematian. Saat ada warga yang melaporkan kematian anggota keluarganya, yang akan dikeluarkan bukan hanya akta kematian, tapi juga Kartu Keluarga (KK) baru dengan menghapus anggota keluarga yang meninggal, serta e-KTP baru jika ada anggota keluarga yang menjadi janda atau duda akibat kematian.
Menanggapi soal penduduk dari luar daerah yang baru pindah, Solikhati memaparkan, pihaknya tidak mewajibkan untuk melampirkan hasil rapid atau swab test Covid-19.
“Untuk pindah datang tidak ada kewajiban rapid atau swab test, karena belum melakukan pelayanan tatap muka. Semua pelayanan ini dilakukan secara daring,” kata dia.
Terkiat mendeteksi dan melayani e-KTP untuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun, Diadukcapil Purwakarta bekerjasama dengan 88 sekolah. Sehingga ketika ada siswa yang berusia 17 tahun akan langsung dilaporkan pihak sekolah dan di bantu dalam pengurusan pembuatan e-KTP.
“Namun selama masa pandemik program ini dihentikan sementara,” ungkapnya.(cim/rls)