Cabuli Bocah Bawah Umur, HB Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

dok

KARAWANG-HB(20) harus mendekam di jeruji penjara Polres Karawang, pasalnya, pria asal Dusun Udug Udug, Kecamatan Ciampel tersebut tega mencabuli tiga bocah dengan imbalan mainan
layang layang kepada korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita mengatakan, pencabulan berlangsung dari Januari hingga 11 Februari 2018 di kamar HB, Dusun Udug-
udug, Desa Mulya sejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pencabulan tersebut terungkap ketika ayah salah satu dari korban bernama PP mendengar anak lelakinya
bercerita kepada kawannya telah dicabuli HB pada Rabu (14/2). Mendengar hal tersebut, sang ayah kemudian langsung menanyakan kepada anaknya mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali.

“Dari pengakuan pelaku, korban ada empat. Hanya saja, baru tiga yang melapor dan bersedia dimintai keterangan, yakni PP (6), IA (6), dan AS (9),” jelasnya pada Fakta Jabar di Mapolres
Karawang, Kamis (22/2).

Berawal saat korban PP ingin mengajak adik dari pelaku untuk bermain, namun lantaran adik dari pelaku tidak berada di rumah, pelakupun membujuk korban dan menarik korban ke dalam
kamar pelaku.

“HB mengaku hanya mengenal dua korban, sementara dua lainnya tidak. Bersama satu temannya, korban ditarik ke kamar HB, kemudian disodomi,” ungkap Herwit.

Usai melancarkan aksi bejadnya tersebut, pelaku langsung mengiming imingi korban dengan membelikan layang layang dan meminta korban tidak menceritakan pencabulan tersebut.

“HB mengiming-imingi layang-layang karena saat itu di daerah itu tengah musim permainan layang-layang agar korban tidak cerita ke orang lain, akan tetapi korban tetap menceritakannya
kepada orangtua dan temannya,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan HB, kejadian tersebut merupakan coba-coba. Sebelumnya, ia tidak pernah melakukan hal itu.

Saat ini, sambung Herwit, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. Sementara hasil visum para korban ditemukan adanya warna kemerahan di
sekitar lubang anus.

“Kami juga menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan melakukan trauma healing,” ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu potong baju, satu potong celana pendek warna ungu, satu kaos dalam warna ungu, satu potong celana dalam warna kuning, satu
potong celana pendek warna hitam biru, dan satu potong celana dalam warna merah.

Atas perbuatannya, HB dikenakan pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“HB terancam hukuman penjara minimal lima atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi putra-putri mereka, termasuk saat bermain. Hal ini untuk mencegah kasus
pencabulan kembali terjadi.

“Kita harus tahu di mana dan dengan siapa anak-anak bermain. Sebab orang terdekat bisa saja menjadi pelaku,” pungkasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...