KARAWANG– Salah satu oknum PNS di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Purwakarta berinisial SPD (44) kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Tak tanggung-tanggung, SPD diduga telah menyodomi sebanyak 5 anak laki-laki di toilet umum pasar Cikampek.
Pencabulan itu dilakukan setelah SPD mengenal korban melalui media sosial. Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar usai salah satu orang tua korban mecurigai tingkah laku anaknya. Saat didesak anak tersebut mengaku telah disodomi pelaku hingga duburnya sakit.
“Orang tua korban itu langsung melapor ke Polres Karawang atas tindakan pelaku terhadap anaknya,” ujar Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Faisal Pasaribu, saat mengekspose kasus itu, Kamis 16 Juli 2020.
Menurut Faisal, pelaku memiliki kelainan seksual yakni menyukai sesama jenis, terutama anak-anak remaja. Dia mencari mangsa melalui media sosial kemudian mengiming-imingi korban dengan bermain timezone dan juga sejumlah uang.
Setelah itu korbannya dibawa ke toilet umum pasar Cikampek dan digagahi di lokasi tersebut.
“Dari hasil penelusuran polisi, saat ini ditemukan lima korban kejahatan pelaku. Rata-rata usianya di bawah 17 tahun dan tersangka mengakui jika perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak tahun 2017,” kata Wakapolres.
Disebutkan korban yang telah dimintai keterangan adalah DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17). Para korban mengalami kerusakan di bagian dubur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapam Perppu No. 1 tahun 2816 tentang Perubahan ke Dua Atas UU Ri No. 23 tahun 2020 tentang Perlindungan anak
“Minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar,” kata Faisal.(one)