KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terkait realokasi dan refocusing anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejari Karawang, Rohayatie S.H., M.H., didampingi Kasie Intel Zico Extrada S.H, dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Romdhani Yulia Sari SH., MH., saat talkshow di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Sturada Pangkal Perjuangan 89,4 FM Karawang, Kamis 9 Juli 2020 dalam tema Peran Kejaksaan dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Rohayatie menuturkan, peran jaksa dalam penanganan Covid-19 untuk memastikan pencairan serta penggunaannya berjalan sesuai aturan. Selain itu, Kejari Karawang juga dilibatkan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 443/Kep. 340-Huk/2020.
“Jadi kita terus memantau perkembangan dana yang dialokasi untuk Covid ini,’’ ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga tetap memberikan masukan agar rancangan dan penggunaan anggaran covid sesuai aturan. Kejaksaan memiliki peran serta dalam pelaksanaan gugus tugas penanganan covid-19. Termasuk pengawasan terhadap realokasi dan refocusing APBD.
‘’Saya juga Wakil Ketua di Gugus Tugas. Saya perankan fungsi Intelijen dan fungsi Datun di sini. Datun untuk pendampingan, Intelijen untuk pengamanan,’’ ujarnya.
Dalam pendampingan, tetap dilakukan bersama Inspektorat selaku APIP. Karena intinya pihaknya menginginkan semua proses berjalan sesuai dengan aturan. Sementara, menjelang Pilkada Serentak 2020 yang masih dalam situasi pandemi, Kajari memastikan bahwa Kejaksaan Karawang siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan untuk kesuksesan Pilkada serentak. (cim/rls)