KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyebut dari ribuan perusahaan yang ada di Karawang hanya 107 perusahaan yang melaporkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR).
Ketua Raperda Pansus tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Asep Syaripudin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari bappeda jika baru 107 perusahaan yang ada di Karawang yang melaporkan sudah menyalurkan CSR kepada masyarakat. Padahal jumlah perusahaan di Karawang mencapai ribuan.
“Dalam UU penanaman modal, perusahaan wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” ujar pria yang akrab disapa Asep Ibe.
Dikatakan, adanya raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini agar perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya. Sebab jika tidak menyalurkan CSR maka bisa dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan usaha sampai pembekuan izin.
“Kedepan jika raperda ini selesai harus ada forum tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini dari berbagai elemen masyarakat,” katanya.
Sebab, lanjut Ibe, sudah ada forum CSR tapi hanya diisi oleh ASN saja yang diketuai oleh Sekda. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar kepengurusan forum CSR itu dievaluasi dan diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dari asosiasi perusahaan dan lainnya. “Kami mendorong forum CSR itu dievaluasi karena kami menilai penggunaan anggaran CSR itu tidak transparan,” katanya.
Ia menambahkan, kedepan jika raperda ini sudah disahkan, diharapkan anggaran CSR dari perusahaan bisa disalurkan untuk pembangunan masyarakat dan sifat anggarannya itu transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.(cim)