KARAWANG – AM (22), ditangkap tim Resmob Polres Karawang tak kurang dari 24 jam usai membobol brangkas sebuah minimarket di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Aksi AM terbongkar dari rekaman kamera CCTV yang berada di minimarket. Sebelum beraksi, AM terlebih dahulu membius AL yang juga mantan rekan kerja tersangka saat masih bekerja dan saat itu juga memegang kunci minimarket.
“Tersangka sengaja menginap di kontrakan AL yang tidak jauh dari TKP. Saat di kontrakan, tersangka memberikan sebuah minuman yang sudah dicampur obat tidur kepada AL,” Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimatoro Kurniawan, Kamis (2/7).
Usai berhasil membuat AL tertidur pulas, tersangka langsung mengambil kunci dan berjalan menuju TKP sekitar pukul 4 subuh. Aksi tersangka berjalan mulus karena mengenal betul lokasi minimarket dan para karyawannya.
“Jadi dia tahu betul situasi di tempat sasarannya. Bahkan dia tahu tempat penyimpanan brankas dan dengan mudah mengambil uang sebesar 100 juta di dalamnya,” kata Bimantoro.
Diuangkapkan Kasat, tersangka sudah melakukan persiapan, membeli 12 butir obat bius dan dua botol minuman suplemen.
“Dia sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan aksi kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diperiksa penyidik, AM mengaku, nekat merampok karena terjerat pinjaman online senilai 10 juta.
“Selain digunakan untuk melunasi utang, tersangka menggunakan uang curian itu untuk membetulkan motor. Namun belum sempat menikmati seluruh uang curiannya karena keburu ditangkap polisi.(one)