KARAWANG – Polemik Pembangunan Gedung Hemodialisa RSUD Kabupaten Karawang tengah menyeruak di tengah-tengah masyarakat. Komisi IV DPRD sebagai leading sektor RSUD akhirnya blak-blakan mengungkap persolan yang saat ini menjadi issue strategis.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Saripudin, ST. MM. mengungkapkan, terkait Pembangunan Gedung Hemodialisa pihak RSUD pernah melakukan pemaparan kepada Komisi IV DPRD Periode Tahun 2014-2019.
Namun dalam persentasi yang disampaikan itu pihaknya tidak menyetujui klausul Perjanjan Kerjasama (PKS) yang disampaikan RSUD karena didalam klausul tersebut ada point kesepakatan yang merugikan Pemerintah Daerah, sehingga Komisi IV merekomendasikan kepada RSUD untuk mengkaji ulang PKS tersebut.
“Tetapi sekarang muncul PKS yang sudah disetujui oleh Manajemen RSUD. Kami Komisi IV DPRD Karawang mempertanyakan dasar PKS dan transparansi klausul kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar Ibe sapaan akrab politisi asal Partai Golkar itu kepada Fakta Jabar, Kamis (25/6).
Ibe menambahkan, apabila ada sesuatu ketidaktransparanan tersebut maka pihaknya pun mengindikasi ada kemudharatan yang akan menimbulkan kerugian bagi Masyarakat Karawang. Karenanya RSUD perlu melakukan konsultasi dan meminta pandangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyangkut klausul perjanjian didalam PKS dengan pihak ketiga.
“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mendorong kepada Manajemen RSUD untuk melakukan tranparansi dalam melakukan PKS Pembangunan Gedung Hemodialisa, jangan asal menyetujui tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu,” tandasnya. (lil)