KARAWANG – Puluhan tenaga pengajar Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) meminta Bupati Karawang terbitkan Surat Tugas sebagai syarat untuk mencairkan dana tunjangan profesi guru dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, sejak awal tahun 2020 para guru honorer tersebut tidak mendapat tunjangan lantaran terganjal persyaratan berupa Surat Tugas.
Salah seorang Guru Honorer di SDN Karangpawitan 3 Novia Purna Irawan mengungkapkan, tenaga pengajar Non PNS yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendidikan dan Nomor Registrasi Guru (NRG), belum bisa menerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang akan diberikan oleh Kementerian.
Hal itu dikarenakan belum adanya SK penugasan dari Bupati Karawang sebagai syarat pencairan dana tersebut.”Kalau sama Dinas Pendidikan sudah. Tapi syaratnya harus ada SK dari bupati. Kami sudah mengajukan dan sudah ada respon namun berharap agar Bupati segera menerbitkan,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (22/6).
Novia menambahkan, berdasarkan aturan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019. Pencairan Dana Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang bersertifikat itu bisa dicairkan apabila sudah ada SK penugasan dari Bupati. Sehingga, pencairan dana untuk 98 Guru Honorer itu terganjal karena belum adanya SK dari Bupati.
“Kalau uangnya sudah ada dari APBN bukan ngambil dari APBD tinggal persyaratannya aja belum. Salah satunya SK penugasan dari Kepala Daerah,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Saripudin, ST. MM. meminta, agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Karawang segera menerbitkan SK Penugasan kepada 98 Tenaga Pengajar Non PNS di Karawang sebagai syarat untuk mengajukan dan mencairkan dana tunjangan profesi para Guru Non PNS yang bersumber dari APBN itu.
“Kami DPRD Karawang mendorong Pemda agar segera menerbitkan SK Penugasan. Agar para guru ini bisa segera mendapatkan haknya. Karena di Daerah Bogor juga sudah menerbitkan SK sehingga bisa dicairkan,” tandasnya. (lil)