KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang menanggapai langkah beberapa Anggotanya dalam menggunakan Hak Interplasi terhadap kebijakan penggunaan Anggaran Covid-19 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Secara konstitusi hak interplasi memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karenanya menjadi salah satu hak Anggota DPRD. Demikian ungkap Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar.
Politisi asal Partai Demokrat itu meyakini, hak interplasi yang digulirkan saat ini oleh beberapa Anggota Dewan mempunyai tujuan yang baik sebagai kritik yang membangun serta mengawal marwah transparansi anggaran. Tentunya 50 Wakil Rakyat tersebut mempunyai hak yang sama kaitan dengan fungsi controlling, budgeting dan legislasi. “Hak controlling bisa dalam bentuk evaluasi , hak budgeting bisa dalam bentuk koreksi dan hak legislasi bisa dalam bentuk melaksanakan regulasi yang ada,” ujar Pendi kepada Fakta Jabar, Kamis (4/6).
Pendi menambahkan, perihal rencana hak interplasi yang akan diajukan oleh beberapa Anggota Dewan sangat ia hargai. Untuk itu ia mengajak rekan-rekan legislatif mengawal tranparansi Anggaran Covid 19 yang selama ini menjadi titik soal. “Regulasinya sudah ada yaitu Surat Keputusan bersama antara Peraturan Mentri Dalam Negeri dan Peraturan Mentri Keuangan, dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/kmk.07/2020, dimana dalam diktum ke-12 poin B, DPRD agar melakukan pengawasan APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah,” paparnya.
Masih Pendi menambahkan, jika menilik pada diktum ke-6 disebutkan bahwa penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2020, kemudian disusul dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. “Atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Sambung masih Pendi menambahkan, artinya marwah pertanggungjawaban Anggaran Covid-19 itu sebetulnya ada pada APBD Perubahan atau LRA. Namun demikian, hasil dari Rapim Fraksi menyepakati melakukan fungsi controlling dengan cara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan Anggaran Covid tersebut. “Selanjutnya RDP dengan TAPD, mudah-mudahan eksekutif dalam hal ini bisa menyampaikan transparansi anggatan, sehingga kalau sudah transparan tentunya tidak harus ada lagi hak interplasi,” pungkasnya. (lil)