KARAWANG – Pengadaan barang dan jasa Covid-19 di Pemkab Karawang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pasalnya pendampingan itu dilakukan untuk memastikan pengadaan tersebut dapat segera digunakan untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
“Dengan adanya pendampingan ini, akan menghasilkan pengadaan yang tepat guna berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Kepala Kejari Karawang, Rohayatie kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
“Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang. Tentunya pendampingan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan proporsional,” tambah Kajari.
Ia mengatakan, pendampingan pengadaan barang dan jasa Covid -19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepetingan masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.
“Panitia pengadaan yang melaksanakan pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, ” katanya.
Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada, menegaskan pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, PERPU No. 1 Tahun 2020, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.
“Kita sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tandasnya.(cim/rls)