FAKTAJABAR.CO.ID – Aggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat.
“Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Obon Tabroni.
“Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan mebaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah,” lanjutnya.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (sama dengan iuran yang lama).
“Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat incrah.”
“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas Obon Tabroni.(cim/rls)